"Ini kan menunjukan adanya kasta-kasta dalam penanganan kejahatan yang ditangani Polri. Kasta pertama yaitu kejahatanan elit, kasta kedua yaitu kejahatan menengah dan kasta kejahatan rendahan," kata Kordinator Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS), Haris Azhar, saat berbincang dengan dengan detikcom, Senin (12/3/2012).
Kasta pertama yaitu kejahatan elit yang dilakukan oleh orang kuat seperti pejabat negara, petinggi parpol atau pengusaha kelas kakap. Seperti korupsi, illegal loging, illegal fishing dan kejahatan kerah putih lainnya. Dalam kasta ini, polisi yang turun tangan adalah polisi elit. Seperti perwira berbintang dengan penyidik dari kerabat petinggi polisi juga. "Yang terjadi di kasta ini, bukan kekerasan terhadap pelaku tawar menawar perebutan kepentingan. Yang menyidik para perwira anak-anak jenderal pula," ungkap Haris. Kasta kedua adalah kejahatan menengah yang dilakukan oleh kelas menengah. Seperti narkotika, kejahatan yang melibatkan birokrat karier dan orang yang punya kekuatan uang. "Di sini bukan penyiksaan fisik tetapi peras memeras uang, yang menangani penyidik yang pintar tapi bukan dari keluarga elit polisi," ujar haris membeberkan. Nah, kejahatan pada kasta ketiga adalah kejahatan rendahan. Ditandai dengan pelaku orang awam hukum, tidak punya uang untuk membeli hukum serta tidak punya akses memperoleh keadilan. Yang menanganinya pun polisi rendahan: lulusan SMA, pendidikan ala kadarnya dan tidak paham teknis penyidikan. "Ya seperti Kris Bayudi itu. Tersangkanya orang awam, rakyat jelata. Yang menangani pasti juga polisi rendahan, Jadilah kasusnya seperti sekarang," ucap Haris. Oleh sebab itu, KontraS akan melaporkan berbagai laporan dan aduan masyarakat yang tidak pernah tuntas ditangani oleh hal tersebut ke DPR, Selasa (13/2/2012). "Ini kan lingkaran setan. Oleh sebab itu, siang ini kami akan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR untuk membahas banyaknya laporan dari masyarakat yang tidak pernah terselesaikan. Seperti penyiksaan oleh aparat kepolisian hanya dijatuhi mutasi atau penurunan pangkat," papar Haris.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar